APA YANG BERBEDA TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH YANG TERBARU?

Foto: Yannis H/Unsplash


Pada bulan Maret 2021 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah selanjutnya disingkat (PP) tentang Standar Nasional Pendidikan yang terbaru. Sebagaimana diketahui bahwa PP No. 19 Tahun 20O5 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, oleh karena itu perlu diganti.

Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan mengatur berbagai standar yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan nasional, salah satunya standar penilaian. Apa yang membedakan antara standar penilaian dalam PP No. 19 tahun 2005 dan PP No. 57 tahun 2021 untuk jenjang sekolah dasar hingga menengah?

Di dalam PP No. 19 tahun 2005, standar penilaian diatur dalam Bab X, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, dan Pasal 68. Bahkan pada pasal-pasal berikutnya masih diatur yang berkenaan dengan penilaian peserta didik. Sungguh sangat berbeda dengan PP yang terbaru di mana dalam PP No. 57 tahun 2021, standar penilaian pendidikan diatur dalam Bagian Kelima Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18.

Di dalam PP No. 19 tahun 2005, penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri dari penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian  hasil belajar oleh pemerintah. Di dalam PP tersebut penekannya dan pembedaan dalam penilaian pendidikan lebih pada lingkup pelaksanannya. Jika dicermati lebih lanjut, maka fokus utamanya terletak pada hasil belajar.

Pada penilaian hasil belajar oleh pendidik (guru) pada Pasal 63 ayat 1 dinyatakan bahwa penilaian tersebut dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semster, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian sebagaimana dinyatakan pada ayat (1) digunakan untuk: menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.

Bahkan dalam PP No. 19 tahun 2005 penilaian hasil belajar dikategorikan menjadi: (1) kelompok mata pelajaran Agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, (2) penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, (3) penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika, dan (4) penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan. PP No. 19 tahun 2005 mengatur teknik penilaian yang digunakan untuk menilai hasil belajar menurut masing-masing kategori atau kelompok tersebut.

Sebagai contoh, penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik serta ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. Penilaian tersebut merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik. Penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Lingkup yang ketiga yaitu penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Di dalam PP No. 19 tahun 2005, penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan melalui ujian nasional yang obyektif, berkeadilan, dan akuntabel yang diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan maksimal dua kali dalam satu tahun pembelajaran. Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur nonformal kesetaraan.

Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan, dan pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Seperti kita ketahui ujian nasional sudah dihapuskan dan sebagai penggantinya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) pada kelas 5, 8, dan 11.

Sekarang mari kita lihat pada PP tentang standar nasional pendidikan yang terbaru yaitu PP No. 57 tahun 2021. Berbeda dengan PP sebelumnya, PP standar nasional pendidikan yang terbaru mengatur standar penilaian yang menjadi lebih sederhana dan memberi kemerdekaan bagi pendidik maupun satuan pendidikan untuk melaksanakan penilaian pendidikan.

Di dalam PP tersebut dinyatakan bahwa standar penilaian pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik. PP tersebut tidak mengatur lagi lingkup penilaian pendidikan seperti halnya pada PP sebelumnya seperti yang sudah dijelaskan di atas. Selain itu dalam PP yang terbaru, pemerintah hanya memberi rambu-rambu mengenai prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi: (1) perumusan tujuan penilaian, (2) pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian, (3) pelaksanaan penilaian, (4) pengolahan hasil penilaian, dan (5) pelaporan hasil penilaian. Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, obyektif, dan edukatif.

Apabila dalam PP sebelumnya dinyatakan bahwa penilaian pendidikan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah, maka dalam PP yang terbaru hanya dinyatakan secara eksplisit tentang penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik (pasal 16 butir 4).  Nah penilaian pendidikan lebih ditekankan pada aspek tujuan penilaian. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan tujuannya penilaian berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif.

Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Penilaian sumatif pada jenjang Pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik yang menjadi dasar untuk menentukan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar peserta didik untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan melalui mekanisme yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.

Di dalam PP No. 57 tahun 2021 menteri pendidikan dan kebudayaan diberi kewenangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai standar penilaian pendidikan melalui peraturan menteri.

Kita dapat melihat lebih jelas perbedaan pada standar penilaian pendidikan baik dari PP yang lama maupun PP yang terbaru. Pendidik dan satuan pendidikan (sekolah) diberi kewenangan yang lebih luas dalam menentukan tujuan, pendekatan, teknik, dan metode penilaian serta bagaimana memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pembelajaran. Ruang yang lebih luas diberikan kepada pendidik dan satuan pendidikan tersebut sejalan dengan program merdeka belajar yang telah diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2000.

Comments