APA YANG BERBEDA TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH YANG TERBARU?
Foto: Yannis H/Unsplash |
Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional
Pendidikan mengatur berbagai standar yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan
nasional, salah satunya standar penilaian. Apa yang membedakan antara standar
penilaian dalam PP No. 19 tahun 2005 dan PP No. 57 tahun 2021 untuk jenjang
sekolah dasar hingga menengah?
Di dalam PP No. 19 tahun 2005, standar penilaian
diatur dalam Bab X, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, dan Pasal
68. Bahkan pada pasal-pasal berikutnya masih diatur yang berkenaan dengan
penilaian peserta didik. Sungguh sangat berbeda dengan PP yang terbaru di mana dalam
PP No. 57 tahun 2021, standar penilaian pendidikan diatur dalam Bagian Kelima
Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18.
Di dalam PP No. 19 tahun 2005, penilaian pendidikan
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri dari penilaian hasil belajar
oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan
penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Di dalam PP tersebut penekannya dan pembedaan dalam penilaian pendidikan lebih
pada lingkup pelaksanannya. Jika dicermati lebih lanjut, maka fokus utamanya
terletak pada hasil belajar.
Pada penilaian hasil belajar oleh pendidik (guru) pada
Pasal 63 ayat 1 dinyatakan bahwa penilaian tersebut dilakukan secara
berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam
bentuk ulangan harian, ulangan tengah semster, ulangan akhir semester, dan ulangan
kenaikan kelas. Penilaian sebagaimana dinyatakan pada ayat (1) digunakan untuk:
menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan
hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Bahkan dalam PP No. 19 tahun 2005 penilaian hasil
belajar dikategorikan menjadi: (1) kelompok mata pelajaran Agama dan akhlak
mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, (2) penilaian
hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, (3) penilaian
hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika, dan (4) penilaian hasil belajar
kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan. PP No. 19 tahun 2005
mengatur teknik penilaian yang digunakan untuk menilai hasil belajar menurut masing-masing
kategori atau kelompok tersebut.
Sebagai contoh, penilaian hasil belajar kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan
sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik serta ujian,
ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
sebagaimana bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua
mata pelajaran. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk
semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan. Penilaian tersebut merupakan penilaian akhir untuk menentukan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil
penilaian peserta didik oleh pendidik. Penilaian hasil belajar untuk semua mata
pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian
sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan.
Lingkup yang ketiga yaitu penilaian hasil belajar oleh
pemerintah. Di dalam PP No. 19 tahun 2005, penilaian hasil belajar oleh
pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan teknologi dan dilakukan melalui ujian nasional yang obyektif,
berkeadilan, dan akuntabel yang diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan
maksimal dua kali dalam satu tahun pembelajaran. Pemerintah menugaskan BSNP
untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap
satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur
nonformal kesetaraan.
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu
pertimbangan untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, dasar
seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan peserta didik
dari program dan/atau satuan pendidikan, dan pembinaan dan pemberian bantuan
kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Seperti kita ketahui ujian nasional sudah dihapuskan dan sebagai penggantinya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Minimum
(AKM) pada kelas 5, 8, dan 11.
Sekarang mari kita lihat pada PP tentang standar
nasional pendidikan yang terbaru yaitu PP No. 57 tahun 2021. Berbeda dengan PP
sebelumnya, PP standar nasional pendidikan yang terbaru mengatur standar
penilaian yang menjadi lebih sederhana dan memberi kemerdekaan bagi pendidik
maupun satuan pendidikan untuk melaksanakan penilaian pendidikan.
Di dalam PP tersebut dinyatakan bahwa standar
penilaian pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian
hasil belajar peserta didik. PP tersebut tidak mengatur lagi lingkup penilaian
pendidikan seperti halnya pada PP sebelumnya seperti yang sudah dijelaskan di
atas. Selain itu dalam PP yang terbaru, pemerintah hanya memberi rambu-rambu
mengenai prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi: (1) perumusan tujuan
penilaian, (2) pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian, (3)
pelaksanaan penilaian, (4) pengolahan hasil penilaian, dan (5) pelaporan hasil
penilaian. Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai dengan tujuan
penilaian secara berkeadilan, obyektif, dan edukatif.
Apabila dalam PP sebelumnya dinyatakan bahwa penilaian
pendidikan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah, maka
dalam PP yang terbaru hanya dinyatakan secara eksplisit tentang penilaian hasil
belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik (pasal 16 butir 4). Nah penilaian pendidikan lebih ditekankan
pada aspek tujuan penilaian. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan tujuannya
penilaian berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif.
Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki
proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Penilaian
sumatif pada jenjang Pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk menilai
pencapaian hasil belajar peserta didik yang menjadi dasar untuk menentukan
kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar peserta
didik untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan melalui mekanisme yang
ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi
lulusan.
Di dalam PP No. 57 tahun 2021 menteri pendidikan dan
kebudayaan diberi kewenangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai standar
penilaian pendidikan melalui peraturan menteri.
Kita dapat melihat lebih jelas perbedaan pada standar
penilaian pendidikan baik dari PP yang lama maupun PP yang terbaru. Pendidik
dan satuan pendidikan (sekolah) diberi kewenangan yang lebih luas dalam
menentukan tujuan, pendekatan, teknik, dan metode penilaian serta bagaimana
memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pembelajaran. Ruang yang lebih
luas diberikan kepada pendidik dan satuan pendidikan tersebut sejalan dengan
program merdeka belajar yang telah diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sejak tahun 2000.
Comments
Post a Comment